Usai Putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket Pendidikan

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Wapres Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026). (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri. Pihaknya juga telah menerima tanda bukti penerimaan.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat maupun penggunaan surat yang isinya dinilai tidak benar dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi objek aduan adalah surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dinyatakan setara dengan jenjang SMA.
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” ujarnya.
Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
Meski permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, ia menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum MK yang dapat menjadi dasar untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah,” kata Khozinudin.
Ia juga menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, aturan mengenai penyetaraan ijazah mengatur dokumen pendidikan tertentu yang dapat dijadikan dasar penyetaraan.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” ucapnya.
Khozinudin berharap kepolisian dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran maupun pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia mengatakan proses penyelidikan memungkinkan penyidik meminta keterangan dari pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa juga menyatakan akan menempuh jalur politik-konstitusional melalui DPR RI.
Mereka berencana menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden dan mendorong DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ke jenjang SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

















































