Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 Tidak Dapat Diterima

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 21.32 WIB
mk_nyatakan_gugatan_syarat_pendidikan_gibran_dalam_pilpres_2024_tidak_dapat_diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan di Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam. (foto: CNN/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Suhartoyo menyebut putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (5/10/2026).

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan telah memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut MK, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

MK juga menilai certificate of attendance serta dokumen lain yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Arsul.

Dalam pertimbangan berikutnya yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadier, MK menyatakan meskipun tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan, terdapat kondisi faktual yang perlu diperhatikan.

Gibran, kata Adies, tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah yang bersangkutan terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tamat SMA atau sederajat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Perkara Diajukan Sejumlah Pihak

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan perkara tersebut ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menyatakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan.

Menurut Denny, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, surat itu tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi, serta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN