Relawan Gibran Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Indrayana Cs Tak Dapat Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan di Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam. (foto: CNN/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Sejumlah pendukung dan relawan Gibran Rakabuming Raka spontan melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Belasan hingga puluhan relawan terlihat langsung bersujud tidak lama setelah majelis hakim membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Aksi tersebut juga diikuti tim kuasa hukum pihak terkait yang hadir dalam persidangan.
“Terima kasih ya Allah, perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dengan nada emosional seusai putusan dibacakan.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, mulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam amar putusan pada bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya dinyatakan ditolak.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
PREVIOUS ARTICLE
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 Tidak Dapat Diterima














































