Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Relawan Gibran Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Indrayana Cs Tak Dapat Diterima MK

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 21.37 WIB
relawan_gibran_sujud_syukur_usai_gugatan_denny_indrayana_cs_tak_dapat_diterima_mk

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan di Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam. (foto: CNN/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Sejumlah pendukung dan relawan Gibran Rakabuming Raka spontan melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Belasan hingga puluhan relawan terlihat langsung bersujud tidak lama setelah majelis hakim membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Aksi tersebut juga diikuti tim kuasa hukum pihak terkait yang hadir dalam persidangan.

“Terima kasih ya Allah, perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dengan nada emosional seusai putusan dibacakan.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, mulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam amar putusan pada bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya dinyatakan ditolak.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN