Kuasa Hukum Denny Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres Berikutnya

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto. ( Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, MISTAR.ID - Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya.
Pernyataan itu disampaikannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Menurut Bambang, Gibran bisa maju di Pilpres berikutnya jika hanya ikut Paket C
"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Bambang menilai putusan MK itu membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, Gibran telah melakukan perbuatan tercela.
"Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," katanya.
Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka.
"Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat," ujarnya.
MK dalam sidang putusan malam ini memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB. (hm25/cnn Indonesia)
















































