Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

PDIP Bantah Punya Kepentingan di Balik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 17.22 WIB
pdip_bantah_punya_kepentingan_di_balik_gugatan_syarat_pendidikan_gibran_di_mk

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan partainya tidak memiliki kepentingan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.

Said meminta PDIP tidak dikaitkan dengan perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Ia juga membantah isu yang menyebut Ketua DPR RI sekaligus putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, telah dipersiapkan untuk menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

"Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat aja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut mengaku heran karena PDIP kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan politik yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, setiap kali muncul gejolak politik atau perpindahan tokoh yang pernah menjadi bagian dari PDIP ke partai lain, isu tersebut kembali menyeret nama partainya.

"Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDIP, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capek kan itu terus," katanya.

Said menegaskan proses hukum terkait sengketa pemilu merupakan kewenangan MK. Ia meminta seluruh pihak menghormati mekanisme konstitusional dan menunggu putusan resmi lembaga tersebut.

"Jalurnya memang disiapin oleh konstitusi kita. Sehingga, tiarap aja semua, jangan saling komentar. Mari kita tunggu apa keputusan MK," ucapnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, Selasa malam. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Di tengah proses persidangan tersebut, beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Puan Maharani sebagai kandidat wakil presiden apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya untuk mendiskualifikasi Gibran.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN