Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran yang Akan Diputus MK Malam Ini

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 15.15 WIB
isi_gugatan_terkait_syarat_pendidikan_gibran_yang_akan_diputus_mk_malam_ini

Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres yang digelar di MK. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, Selasa malam (6/10/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Berdasarkan jadwal persidangan di situs resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan diputus dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK mulai pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut sebelumnya mulai diperiksa pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang mereka ajukan kepada Mahkamah.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut pemohon, surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti terpenuhinya syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah putusan, antara lain:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

4. Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, meliputi:

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

5.3. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional.

5.4. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

7. Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan oleh presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

8. Memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain tuntutan tersebut, para pemohon juga meminta MK memberikan putusan lain yang dianggap adil dan berkeadilan (ex aequo et bono). Putusan MK yang dijadwalkan dibacakan malam ini akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN