DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Menaker: Perkuat Perlindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab pertanyaan awak media ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Jakarta, MISTAR.ID - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pengesahan RUU tersebut memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja masa depan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.
Menurut Yassierli, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara intensif, cermat, dan komprehensif pada 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.
Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Yassierli mengatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Secara keseluruhan, pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut diucapkan MK pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. (hm25/antara)
PREVIOUS ARTICLE
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Jadi UU

















































