Friday, October 2, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pendidikan Gibran di Singapura dan Australia Disetarakan SMK, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 13.35 WIB
pendidikan_gibran_di_singapura_dan_australia_disetarakan_smk_ini_penjelasan_kemendikdasmen

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Foto: Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (2/10/2026) – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan tersebut disampaikan Gogot dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

Dalam persidangan Jumat (2/10/2026), Gogot menerangkan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Menurut Gogot, dokumen yang menjadi bagian dari proses penilaian mencakup riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia.

Riwayat Pendidikan Gibran Diverifikasi

Gogot menjelaskan, tim layanan penyetaraan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.

Dokumen yang diperiksa antara lain paspor, pasfoto, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau sertifikat jika diterbitkan sekolah, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang diajukan untuk penyetaraan.

Setelah berkas diperiksa, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan riwayat pendidikan.

Gogot menyebut riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia, menjadi bagian dari bahan penilaian.

Pendidikan Gibran Dinilai Sesuai dengan Program SMK Akuntansi

Menurut keterangan Gogot di hadapan hakim konstitusi, tim penilai tidak hanya melihat satu dokumen atau sertifikat secara terpisah.

Penilaian dilakukan dengan membandingkan mata pelajaran, hasil pembelajaran atau learning outcome, serta standar kompetensi kelulusan dengan struktur pendidikan nasional Indonesia.

Dari proses tersebut, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” kata Gogot dalam persidangan.

Gogot juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki perbedaan, baik dari sisi jenjang, lama pendidikan, istilah sertifikat maupun jalur pendidikan menuju perguruan tinggi.

Karena itu, proses penyetaraan, menurut dia, dilakukan secara substantif dengan melihat keseluruhan pendidikan yang telah ditempuh seseorang.

O-Level Tidak Langsung Disamakan dengan Ijazah SMA

Dalam keterangannya, Gogot menegaskan bahwa sertifikat O-Level tidak ditempatkan secara otomatis sebagai ijazah SMA di Indonesia.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu bagian dari keseluruhan rekam pendidikan yang kemudian dinilai bersama dokumen dan riwayat pendidikan lainnya.

Tim penilai juga mempertimbangkan kesinambungan pendidikan, lama pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum yang ditempuh.

Gogot mengatakan pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch, Australia, turut diperhitungkan dalam proses penilaian tersebut.

Beberapa mata pelajaran yang disebut dalam persidangan antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management.

Mata pelajaran tersebut kemudian dibandingkan dengan struktur mata pelajaran pada program keahlian akuntansi dan keuangan di SMK Indonesia.

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Terbit 6 Agustus 2019

Berdasarkan proses verifikasi dan penilaian tersebut, Gogot mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut bernomor 11149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Gogot, surat itu menyatakan pendidikan yang ditempuh pemohon disetarakan dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK sebelumnya mencatat bahwa perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK Masih Memeriksa Perkara

Keterangan Gogot merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK. Mahkamah sebelumnya menjadwalkan sidang 2 Oktober 2026 untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dengan demikian, penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran dalam persidangan merupakan keterangan dari pihak pemerintah. Keputusan mengenai perkara PHPU dan dalil para pemohon tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang akan dibacakan sesuai tahapan persidangan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN