Friday, October 2, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Arsul Sani Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran: Hakim MK Harus “Istikharah”

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 13.57 WIB
arsul_sani_soroti_surat_penyetaraan_pendidikan_gibran_hakim_mk_harus_istikharah

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Foto: Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (2/10/2026) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti dokumen surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).

Arsul mempertanyakan perbedaan rumusan dalam dua dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga pemerintah. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan cara memahami status pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, Arsul menunjukkan dua dokumen, yakni dokumen yang diterbitkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah serta dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi.

Arsul Bandingkan Dua Dokumen Penyetaraan

Arsul menilai dokumen yang diterbitkan kementerian bidang pendidikan tinggi lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Sementara itu, Arsul menyoroti surat penyetaraan pendidikan Gibran yang menyebut adanya pengetahuan yang dinilai setara dengan tamat SMK.

Menurut Arsul, penggunaan istilah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objek yang sebenarnya dinilai dalam proses penyetaraan.

“Yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya definisi surat keterangan penyetaraan.

Arsul Pertanyakan Dasar Surat Penyetaraan Gibran

Dalam sidang, Arsul membacakan ketentuan yang menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.

Atas dasar ketentuan tersebut, Arsul mempertanyakan mengapa dokumen yang diterbitkan untuk Gibran menggunakan bentuk surat keterangan dengan rumusan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara dengan lulusan SMK.

Menurut dia, perbedaan rumusan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami majelis hakim dalam memeriksa perkara.

Arsul Sebut Hakim Perlu “Istikharah”

Arsul kemudian menggunakan ungkapan “mengernyitkan dahi” untuk menggambarkan perlunya majelis hakim mencermati dokumen tersebut.

Ia juga menyampaikan secara metaforis bahwa hakim MK mungkin perlu melakukan salat istikharah untuk memahami makna dan konsekuensi dari rumusan dalam surat penyetaraan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Arsul saat berdialog dengan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Arsul juga membuka kemungkinan bahwa dokumen pendidikan dari UTS Insearch yang menjadi dasar proses penyetaraan dapat membantu memperjelas persoalan yang sedang diperiksa MK.

Perkara Pendidikan Gibran Masih Diperiksa MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pemohon. Salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

MK mencatat perkara tersebut mulai diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.

Dalam perkembangan pemeriksaan perkara, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Agenda tersebut tercantum dalam jadwal resmi MK untuk 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, pihak Kemendikdasmen menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dinilai melalui proses penyetaraan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan, hasil belajar, dan struktur kurikulum.

Dengan demikian, pernyataan Arsul mengenai perlunya mencermati dokumen penyetaraan merupakan bagian dari proses pendalaman hakim dalam persidangan. Belum ada kesimpulan akhir MK mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN