Sidang MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Tak Ada Ijazah

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Foto: Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID – Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendikdasmen mengungkap bahwa saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 2019, dokumen dari UTS Insearch Australia yang diterima kementerian berupa certificate of attendance dan transkrip nilai.
Keterangan tersebut disampaikan anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra awalnya menanyakan apakah selain certificate of attendance terdapat sertifikat lain yang diterima Kemendikdasmen dari UTS Insearch, Sydney, Australia.
Taufiq menjawab tidak ada sertifikat lain yang diterima selain dokumen tersebut.
“Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” kata Taufiq dalam persidangan.
Saldi kemudian memastikan kembali apakah certificate of attendance menjadi satu-satunya dokumen yang memiliki bentuk atau judul sertifikat dari UTS Insearch yang diterima kementerian.
Taufiq membenarkan hal tersebut.
KBRI Australia Jelaskan Arti Certificate of Attendance
Dalam persidangan yang sama, Saldi juga meminta penjelasan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengenai dokumen certificate of attendance.
Yuli menjelaskan bahwa dokumen semacam itu umumnya berkaitan dengan kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan. Menurutnya, dokumen tersebut juga dapat diterbitkan berdasarkan permintaan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan,” ujar Yuli.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen yang biasanya berkaitan dengan kelulusan atau pendidikan memuat identitas, periode pendidikan, serta gelar atau kualifikasi yang diperoleh beserta informasi pendidikannya.
Saldi kemudian menanyakan apakah certificate of attendance dapat disamakan dengan ijazah.
Penjelasan Yuli menunjukkan bahwa dokumen tersebut pada umumnya digunakan untuk menerangkan kehadiran, bukan sebagai dokumen yang secara otomatis menunjukkan pemberian gelar atau kelulusan.
Tim Kemendikdasmen Nilai Riwayat Pendidikan Gibran
Taufiq menjelaskan, setelah menerima permohonan penyetaraan secara daring pada 6 Agustus 2019, tim Kemendikdasmen melakukan penilaian terhadap kronologi dan substansi dokumen pendidikan yang diajukan.
Riwayat pendidikan yang diperiksa dimulai dari pendidikan tingkat SMP atau SLTP, kemudian pendidikan Gibran di Orchid Secondary School di Singapura pada 2003-2004.
Dari pendidikan di Singapura tersebut, terdapat dokumen GCE O-Level. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch pada 2005-2006 dalam program Diploma of Business Studies.
Untuk pendidikan di UTS Insearch, dokumen yang diterima antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment.
Taufiq mengatakan tim kemudian mencermati mata kuliah yang diikuti selama dua tahun dan mencocokkannya dengan struktur kurikulum pendidikan Indonesia.
Menurut Taufiq, hasil pemadanan tersebut digunakan untuk menilai pengetahuan Gibran sebagai setara dengan jenjang SMK pada program keahlian akuntansi dan keuangan.
“Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018,” kata Taufiq.
Hakim MK Kembali Tanyakan Soal Ijazah
Saldi kemudian menggali lebih jauh mengenai status certificate of attendance dibandingkan dengan ijazah.
Taufiq menjelaskan bahwa dokumen tersebut menunjukkan Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Sementara itu, tim Kemendikdasmen menggunakan transkrip nilai untuk melihat status pendidikan yang bersangkutan.
“Certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” ujar Taufiq.
Saldi kemudian memastikan apakah dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran.
Taufiq menjawab, “Iya, kehadiran.”
Saldi selanjutnya bertanya apakah terdapat ijazah dalam berkas yang diajukan ketika permohonan penyetaraan tersebut.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai dokumen yang disampaikan pemohon, Taufiq menjelaskan bahwa berkas yang diterima berupa certificate of attendance dan transkrip nilai.
Gugatan Pendidikan Gibran Masih Berproses di MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
KPU RI menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan perkara kini memasuki tahap pembuktian, dengan MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian pendidikan karena telah menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Adapun terkait perkara yang sedang berjalan, keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan akan bergantung pada penilaian dan putusan MK terhadap seluruh alat bukti serta keterangan yang diajukan dalam persidangan.















































