MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024, Selasa (6/10/2026) hari ini.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2. Jadwal itu tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Duduk Perkara
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya yang terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat mengajukan gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu poin perdebatan utama dalam persidangan berfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA/sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon menilai pembentukan pasal ini cacat prosedur akibat ketiadaan uji publik, serta menduga klausul tersebut dirancang khusus demi memuluskan pencalonan Gibran.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengajukan delapan tuntutan utama, antara lain membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Pihak KPU menampik tuduhan manipulasi tersebut. Saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa perumusan aturan tersebut dilakukan tanpa niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu.
KPU menjelaskan seluruh dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai PKPU yang berlaku saat itu.
Sebagai Termohon, KPU menolak seluruh dalil permohonan dan meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
KPU juga menilai tuntutan pembatalan pelantikan serta diskualifikasi pejabat yang telah dilantik sudah masuk ke dalam ranah pemakzulan.
Penjelasan Kemendikdasmen
Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, dalam kesaksian mengatakan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch bukan berdasarkan ijazah atau tanda tamat belajar.
Hal ini disampaikan Taufiq saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah untuk Gibran dari UTS Insearch dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Jumat (2/10/2026) lalu.
Taufiq kemudian menyebut, Certificate of Attendance lebih kepada keterangan Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq.
Saldi kembali mengulang pertanyaan, "Pada saat pengajuan (penyetaraan) tidak ada ijazahnya?"
Dijawab, "Tidak ada bentuk lain (selain sertifikat dan transkrip nilai), ya," tutur Taufiq.
Saat itu, Saldi kembali bertanya untuk meyakinkan tidak ada bentuk lain yang dimaksud dan hanya sertifikat serta transkrip nilai saja.
"Ya dan juga transkrip," jawab Taufiq lagi.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengonfirmasi tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026) lalu.
Nur Aini menjelaskan dari hasil penelusuran di KBRI Singapura, tidak terdapat rekam jejak dokumen, baik saat Gibran masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di sana.
Hal senada juga disampaikan Yuli Rahmawati, yang mengonfirmasi penelusuran arsip fisik (hard copy) maupun digital (soft copy) di KBRI Australia tidak menemukan riwayat pengajuan permohonan terkait proses studi Gibran. (hm25/kompas.com)
PREVIOUS ARTICLE
Bener Meriah Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga Akhir 2026














































