Puan Respons Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Hormati Proses Hukum

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (foto: parlementaria/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Puan turut menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan dirinya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan akan menerima apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan MK.
"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," ujar politikus PDIP tersebut kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Tak hanya itu, mereka mempersoalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan tersebut cacat hukum sejak awal sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dibatalkan.
Selanjutnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitum terakhir, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Adapun putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan dibacakan MK, Selasa malam.



















































