Pria di Balige Melawan Polisi Pakai Cangkul, Simpan 30 Paket Sabu

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Toba dari pelaku. (Foto: Dokumen Humas Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (7/10/2026) – Pria berinisial CT (51), warga Kelurahan Balige III, melawan polisi menggunakan cangkul saat hendak ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Toba di rumahnya, Jumat (2/10/2026). Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat ingin melakukan penggeledahan, pelaku mengayunkan cangkul yang dia (pelaku) pegang sambil mengejar agar tidak melakukan penggeledahan di rumahnya. Akhirnya berhasil diamankan alat cangkul yang digunakan untuk mengancam, namun akibat tindakannya salah seorang petugas mengalami luka akibat terjatuh," ujar Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, Rabu (7/10/2026).
Lanjut Khairudin, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata CT memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut baru saja diserahkan temannya bernama Roy untuk dijual. Sabu tersebut telah dikemas menjadi 30 paket klip plastik kecil siap edar.
"Adapun ganja yang ditemukan seberat sekitar 1,6 gram, sementara untuk sabu-sabu seberat sekitar 6,29 gram yang dibungkus di 30 klip plastik kecil yang dibeli pelaku seharga Rp3.500.000. Kemudian setelah dilakukan tes urine, CT positif metamfetamina dan THC," ucap Kasi Humas Polres Toba.
Menurut Kasi Humas Polres Toba, atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tapteng Tangkap Dua Pelaku Narkotika, Sita 9 Paket Sabu















































