Pemkab Dairi Identifikasi Aset Tanah yang Dikuasai Pihak Lain

Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tengah melakukan identifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah yang dikuasai pihak lain.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe mengatakan, identifikasi dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemkab Dairi untuk mengetahui kondisi aset sekaligus melakukan pengamanan.
"Dengan terkait aset Pemkab yang dikuasai pihak lain, saat ini Pemkab sedang melakukan identifikasi dan langkah-langkah pengamanan aset," ujar Rahmat saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (7/10/2026).
Secara keseluruhan, Pemkab Dairi saat ini sedang mengidentifikasi aset tanah dengan luas 15.552.931,77 meter persegi yang terdiri dari 2.246 persil. Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Dairi.
Rahmat menyebut salah satu aset berada di Kecamatan Silahisabungan dengan luas tanah 203.767 meter persegi dan aset bangunan seluas 9.497,30 meter persegi.
Sementara itu, terkait aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rahmat mengatakan aset tersebut sampai saat ini belum dikeluarkan dari catatan aset pemerintah.
"Terkait status gang kebakaran, itu tercatat di Dinas PUTR Dairi. Jadi saat ini kita sedang melakukan identifikasi dan langkah-langkah pengamanan aset," katanya.
Sebagaimana diketahui, aset tanah di lokasi Rumah Tanggal, Kecamatan Silahisabungan, seluas kurang lebih 15 hektare kini dikuasai marga Situngkir dan Sidebang setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri.
Begitu juga aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, yang kini kembali berdiri sejumlah bangunan setelah pihak warga memenangkan sengketa di pengadilan.[]
PREVIOUS ARTICLE
Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda RTRW 2024-2044 di Batu Bara
















































