Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Amankan 10 Paket Narkotika

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 14.08
journalist-avatar-top
KP
polres_pelabuhan_belawan_tangkap_pengedar_sabu_di_marelan_amankan_10_paket_narkotika

Tersangka R yang diduga sebagai pengedar sabu saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial R (43) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Marelan VIII, Lingkungan XIX, Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, satu tas tangan berwarna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza, Kamis (11/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

AKP A.R. Riza menegaskan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika," tegasnya.

Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN