Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 10 Kg dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Medan Dibui Seumur Hidup, Rekannya 12 Tahun

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 21.50 WIB
kurir_sabu_10_kg_dan_23_ribu_butir_ekstasi_di_medan_dibui_seumur_hidup_rekannya_12_tahun

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dan terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman yang diikuti kedua terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua remaja berusia 19 tahun, asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, bernama Aditya Ramdani alias Adit dan Iman Saro Harefa alias Iman divonis berbeda dalam kasus sabu-sabu, pil ekstasi, hingga happy five.

Adit sebagai kurir dibui seumur hidup, sedangkan Iman selaku rekan Adit dihukum 12 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 150 hari penjara jika denda tak dibayar. Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita, Rabu (3/6/2026) sore.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana penjara seumur hidup. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari penjara," ucap Eliyurita.

Hakim menyatakan perbuatan Adit telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika serta psikotropika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan dakwaan alternatif kedua primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kedua dakwaan JPU tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, perbuatan Iman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan alternatif kedua subsider, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

"Keadaan memberatkan, perbuatan Aditya merupakan kejahatan luar biasa, perbuatan Aditya meresahkan masyarakat, Aditya terlibat dalam peredaran narkotika yang terorganisir, barang bukti cukup besar, perbuatan Aditya merusak masyarakat, dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Keadaan yang meringankan nihil," kata Eliyurita.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Iman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Keadaan yang meringankan, Iman mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta belum pernah dihukum.

Keduanya dan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, masih memiliki waktu berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Tuntutan jaksa lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Adit dengan hukuman mati serta menuntut Iman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan Adit dan Iman dinilai jaksa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan kedua, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN