Hakim PN Medan Perintahkan JPU Panggil Paksa Baron dan Iskandar di Sidang Kasus Korupsi Smartboard

Dua orang yang diduga suruhan Baron dan Iskandar saat menghadiri persidangan kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi. (Foto: Deddy/Mistar)
Salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Fransiska Panggabean, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk memanggil paksa Baron dan Iskandar ke persidangan.
"Izin, Yang Mulia. Kami meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan supaya kami bisa menghadirkan paksa Baron dan Iskandar," kata Fransiska.
Mendengar hal itu, hakim menilai tidak perlu ada penetapan untuk memanggil paksa Baron dan Iskandar.
"Gimana ceritanya? Saksi, saksinya saksi kalian. Saksi berkas. Pakai-pakai penetapan lagi."
Di tengah persidangan, hakim sempat menegur seorang pria yang tampak mengambil foto jalannya sidang. Pria tersebut diduga kuat oleh majelis hakim merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar.
"Itu siapa yang ambil foto? Kamu siapa?" tanya As'ad dengan suara lantang sembari menunjuk pria tersebut.
Suasana persidangan pun seketika terasa tegang. Penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Baron hadir di PN Medan.
Hakim kemudian meminta KTP pria yang diduga mengambil foto tersebut dan seorang rekannya yang duduk di samping kiri di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak gelagapan saat majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan.
Dari KTP yang diperiksa majelis hakim, kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Kota Banda Aceh. Hakim menduga keduanya merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar untuk memantau persidangan.
"Apa hubungannya kalian datang ke sini? Memang sidang terbuka untuk umum, tapi enggak pernah-pernah kalian hadir. Ada kepentingan apa? Jauh-jauh dari Banda Aceh," tanya As'ad.
Salah seorang di antara mereka menjawab bahwa kehadiran mereka hanya untuk menyaksikan persidangan sekaligus melakukan observasi. Mereka juga mengaku merupakan mantan mahasiswa, sementara seorang lainnya mengaku sedang magang di sebuah kantor hukum di Banda Aceh.
"Tidak ada, Yang Mulia. Mau observasi dan pembelajaran saja, Yang Mulia," katanya.
Rasa curiga hakim tampak belum surut. As'ad kembali memastikan apakah mereka merupakan orang suruhan Baron. Namun, keduanya mengaku tidak disuruh Baron maupun Iskandar untuk memantau persidangan.
"Disuruh Baron dan Iskandar? Kerabat Moettaqin?" tanya As'ad, yang dijawab keduanya bahwa mereka bukan kerabat Moettaqin.
Dari jawaban itu, hakim menyatakan keyakinannya bahwa keduanya merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar untuk memantau persidangan.
"Ha itu, berarti kamu disuruh sama Baron dan Iskandar. Itu saja," tutur As'ad. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Pembunuhan di Siantar Timur, Ini Keterangan Polisi























