Warga Dairi Minta Komisi XII DPR RI Rekomendasikan Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM

Rohani Manalu (baju biru) saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi di ruang Komisi XII DPR. (Foto: Dokumentasi Warga/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Sejumlah warga Kabupaten Dairi, menyampaikan aspirasi kepada Komisi XII DPR RI dengan meminta rekomendasi pencabutan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang beroperasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Audiensi berlangsung pada Selasa (7/7/2026) dan dihadiri perwakilan warga Dairi bersama sejumlah organisasi, di antaranya Jatam, BEM UI, BEM UIN, Perantau Dairi, JKLPK, KSPPM, Petrasa, YDPK, kuasa hukum warga Dairi, Walhi Nasional, serta Komunitas Porong.
Rohani Manalu mengatakan, rombongan diterima pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dinilai dapat ditimbulkan aktivitas pertambangan PT DPM.
"Warga meminta DPR RI merekomendasikan pencabutan izin lingkungan PT DPM," kata Rohani saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon dan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Menurut Rohani, warga tidak ingin mengalami dampak seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, seperti kehilangan sumber air, gangguan kesehatan, polusi debu, kebisingan, hingga ancaman amblesnya rumah akibat aktivitas pertambangan.
Dalam audiensi itu, Rupina Sinaga dan Rainim Purba menyampaikan bahwa masyarakat Dairi selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Mereka menilai aktivitas pertanian telah mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga hingga menyekolahkan anak ke perguruan tinggi.
Selain itu, mereka juga menilai PT DPM tidak pernah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa, melainkan hanya mengundang sebagian kecil masyarakat yang dinilai mendukung perusahaan.
Sementara itu, Duad Sihombing menyoroti perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi. Menurutnya, kawasan yang sebelumnya merupakan areal persawahan fungsional dalam RTRW 2014-2034 kini ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW 2026-2046.
Ia menilai perubahan tersebut tidak mempertimbangkan status kerentanan bencana sebagaimana data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi.
Rohani juga menyinggung putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2025 yang dimenangkan warga Dairi dalam sengketa izin lingkungan PT DPM. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan perusahaan.
"Warga Dairi menolak bertambahnya risiko bencana akibat aktivitas pertambangan PT DPM di masa mendatang," ujarnya. (hm25)























