Disdikbud Medan Tegaskan Siswa Boleh Pakai Seragam Bekas Kakak, Tak Wajib Beli Baru

Pekerja di salah satu toko sedang menata seragam sekolah. (foto:Fiqih/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/7/2026) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut sekolah harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan, Prayogi, mengatakan berdasarkan kebijakan yang berlaku bahwa orang tua bebas membeli seragam sekolah, baju olahraga, dan seragam pramuka dari mana saja. Artinya, tidak ada arahan khusus ataupun paksaan untuk membeli seragam dari tempat tertentu.
“Bahkan dibenarkan untuk memakai seragam sekolah, olahraga, dan pramuka milik abang atau kakaknya yang sudah tamat,” katanya kepada Mistar, Rabu (8/7/2026).
Disdikbud, sebutnya, tidak membuat aturan yang dapat memberatkan ataupun membebani orang tua. “Pada prinsipnya, kebijakan kita untuk tidak memberatkan orang tua murid dalam menyambut tahun ajaran baru di sekolah,” tuturnya.
Dikutip Mistar melalui laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua dan pihak sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam baru, terutama saat penerimaan murid baru.
Namun, pemerintah maupun sekolah dapat memberikan bantuan pengadaan seragam sekolah bagi siswa yang kurang mampu. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administratif oleh pembina kepegawaian.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis seragam sekolah yang digunakan oleh peserta didik, di antaranya seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Setiap jenis seragam digunakan pada hari yang telah ditentukan.
Untuk siswa SMP/SMPLB, seragam nasional yang digunakan berupa kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. (hm27)
























