Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

MPLS Segera Dimulai, Disdik Sumut Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 17.50 WIB
mpls_segera_dimulai_disdik_sumut_tegaskan_sekolah_dilarang_jual_seragam

Para orang tua sedang membeli perlengkapan sekolah dan seragam. (foto:fiqih/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (7/7/2026) – Usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, para siswa yang dinyatakan lolos akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan sekolah masing-masing. Hal yang kini menjadi perhatian adalah kebijakan penggunaan seragam sekolah bagi murid baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Terang Dewi Susantri Ujung, menyebutkan bahwa guru maupun kepala sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah, baik seragam sekolah nasional, Pramuka, maupun pakaian olahraga.

“Guru atau kepsek tidak menjual seragam sekolah. (Seragam) bisa dibeli di koperasi sekolah atau di toko-toko lain yang menjual,” katanya kepada Mistar, Selasa (7/7/2026).

Dikutip melalui laman media sosial Disdik Sumut, Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, juga menegaskan larangan tersebut. Sekolah tidak diperkenankan menjual seragam kepada peserta didik. Apabila koperasi sekolah menyediakan seragam, pembelian dilakukan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan maupun arahan dari pihak sekolah.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis seragam yang dikenakan para siswa, di antaranya pakaian seragam nasional, Pramuka, pakaian khas sekolah, hingga pakaian adat.

Tak hanya itu, Permendikbudristek tersebut juga mengatur waktu penggunaan seragam sekolah. Setiap hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera, siswa mengenakan seragam nasional. Seragam Pramuka dan pakaian khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sementara pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN