Aduan Warga ke Ombudsman Sumut Melonjak, Masalah Bansos Jadi Salah Satu Sorotan Utama

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin (foto:Dokumen Ombudsman Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (7/7/2026) – Jumlah aduan masyarakat ke Ombudsman RI Sumatera Utara mengalami peningkatan pada semester I 2026. Lonjakan ini bahkan mencapai 118,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 725 aduan dari masyarakat. Jumlah itu terdiri dari 353 laporan masyarakat, meliputi laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), serta 399 layanan nonlaporan berupa konsultasi dan tembusan.
Herdensi menilai lonjakan laporan ini mengindikasikan dua hal, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sekaligus menunjukkan kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan profesional. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga terus kita dorong untuk melakukan perbaikan,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan catatan Ombudsman Sumut, persoalan hak sipil dan politik menjadi yang paling banyak diadukan dengan jumlah 66 laporan. Selanjutnya, aduan terkait administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan. Terkait agraria atau pertanahan dan tata ruang sebanyak 32 laporan. Kepolisian, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan masing-masing memiliki 28 laporan. Sementara kesejahteraan sosial memiliki delapan laporan.
“Pada sektor kesejahteraan sosial, kami menemukan banyak aduan terkait penghentian bantuan sosial kepada masyarakat yang dinilai masih layak menerima manfaat,” tuturnya lagi.
Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum optimal. Kondisi itu mengakibatkan sebagian masyarakat yang sebelumnya terdaftar menjadi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau mengalami perubahan status, padahal kondisi ekonominya masih memenuhi syarat.
“Permasalahan ini juga berdampak kepada akses layanan kesehatan masyarakat, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program bantuan pemerintah lainnya,” ucapnya.
Herdensi juga mengimbau agar seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















