Ombudsman Sumut Terima Sejumlah Keluhan dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima sejumlah laporan dan keluhan masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Keluhan tersebut mulai dari gangguan aplikasi pendaftaran, kesalahpahaman persyaratan jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, hingga pemahaman masyarakat terkait mekanisme seleksi jalur domisili.
Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan secara umum pelaksanaan SPMB di Sumut berjalan lancar, meski masih ditemukan beberapa persoalan yang dilaporkan masyarakat.
"Pada prinsipnya berjalan lancar. Sekali pun demikian, ada laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menyebutkan, keluhan pertama muncul pada tahap awal penerimaan peserta didik tingkat SMA. Saat itu ia menerima keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen, karena aplikasi pendaftaran mengalami gangguan atau error.
Namun, persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Sumut dengan melakukan pemeliharaan sistem, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan normal kembali. Namun, kata Herdensi, hal ini tidak menyebabkan adanya peserta yang gagal dalam pendaftaran.
Selain masalah aplikasi, pihaknya juga menerima laporan terkait persyaratan pada jalur afirmasi yang berlaku bagi keluarga tidak mampu. Herdensi menjelaskan masih terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun pihak sekolah mengenai jenis bantuan sosial yang dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran.
"Makanya kami meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi terhadap sekolah dan memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada warga. Sebenarnya syarat jalur afirmasi itu apakah seluruh program bantuan termasuk PKH atau hanya program bantuan jenis pendidikan? Dan itu juga bisa kita selesaikan dengan cepat,” tuturnya.
Keluhan lainnya berkaitan dengan jalur domisili. Menurut Herdensi, masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa penerimaan peserta didik pada jalur tersebut hanya ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah.
Padahal, kata dia, seleksi jalur domisili tetap mempertimbangkan nilai rapor calon peserta didik. Dengan demikian, siswa yang memiliki nilai lebih baik tetap berpeluang diterima meskipun jarak rumahnya lebih jauh dibanding pendaftar lainnya.
“Jadi misalnya kalau ada dua siswa. Yang satu rumahnya 20 meter dari sekolah, satu lagi 500 meter. Jika yang 500 meter nilainya lebih baik, maka yang diterima itu yang nilainya lebih baik. Masih ada komplain seperti itu yang disampaikan masyarakat ke kami,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut, Ombudsman bersama Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Inspektorat Provinsi, Inspektorat kabupaten/kota, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) sejak awal telah membentuk tim kerja bersama.
Herdensi menjelaskan, tim tersebut berfungsi untuk merespons secara cepat setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat.
"Seluruh pelaporan masyarakat yang masuk hari ini, hari ini juga ditindaklanjuti. Jangan sampai setelah SPMB selesai baru direspons karena itu sudah terlambat," katanya.
Ia menambahkan, Ombudsman juga mengantisipasi persoalan yang pernah terjadi pada penerimaan siswa tingkat SD tahun sebelumnya, yakni adanya sekolah yang menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan. Hal ini membuat sebagian siswa tidak dapat masuk ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jadi itu yang kemarin kita berikan masukan ke Dinas Pendidikan Kota Medan supaya di tahun ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Herdensi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama pelaksanaan SPMB 2026. Selain itu, Ombudsman juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses penerimaan peserta didik baru.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, tapi kalau terlalu jauh datang, bisa melalui layanan WhatsApp di nomor 08119453737,” katanya.
Ia berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan memberikan ruang yang sama tanpa diskriminasi sehingga seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
"Jangan nanti anak-anak pejabat semuanya ada di sekolah favorit. Sekolah itu bukan untuk mengumpulkan individu yang punya akses dan lain-lain, tapi itu adalah hak seluruh warga negara. Itu prinsip yang sebenarnya sudah kita wanti-wanti sejak awal,” ucapnya.
























