DPRD Sumut: Jangan Sampai Domisili Tersingkir karena Nilai di SPMB 2026

Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Muhammad Subandi. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Subandi, menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia mengingatkan agar prinsip domisili tidak dikalahkan oleh faktor nilai akademik dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, sejak awal perubahan sistem penerimaan siswa baru, pihaknya telah memberikan berbagai masukan kepada Dinas Pendidikan Sumut, khususnya terkait penentuan daya tampung sekolah dan mekanisme seleksi peserta didik.
“Sejak awal kami sudah menekankan bahwa penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Kalau daya tampungnya tiga kelas, maka harus dipersiapkan sesuai kapasitas itu. Kemudian aturan dan kriteria penerimaan siswa juga harus jelas,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, perubahan dari sistem zonasi ke domisili bertujuan mengatasi berbagai praktik manipulasi alamat yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya. Namun, penerapan domisili harus benar-benar mengacu pada tempat tinggal siswa yang sebenarnya.
“Dulu zonasi berdasarkan jarak sehingga banyak terjadi permainan pindah alamat. Karena itu dibuat sistem domisili agar siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah mendapat prioritas,” katanya.
Ia menegaskan, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk diterima dibanding siswa yang berdomisili lebih jauh, meskipun memiliki nilai akademik lebih tinggi.
“Kalau ada siswa yang rumahnya 500 meter dari sekolah dan ada yang 1.000 meter, jangan sampai yang lebih dekat kalah hanya karena nilainya lebih rendah. Nilai seharusnya menjadi pertimbangan ketika ada siswa dengan jarak domisili yang sama dan perlu dilakukan perangkingan,” tegasnya.
Ia menilai saat ini terdapat indikasi nilai akademik menjadi faktor yang terlalu dominan dalam proses seleksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu praktik tidak sehat, termasuk dugaan manipulasi nilai rapor.
“Sekarang yang terjadi, nilai menjadi lebih dominan. Akibatnya muncul dugaan cuci rapor dan berbagai permainan lainnya. Ini yang harus kita evaluasi bersama,” ujarnya.
Komisi E DPRD Sumut, lanjut Subandi, berencana memanggil para kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memang belum memegang data secara lengkap, tetapi teman-teman di Komisi E sudah memahami berbagai persoalan yang berkembang di lapangan. Sekarang nilai rata-rata bisa mencapai angka 9, ini tentu menjadi perhatian serius dan perlu dikaji ulang,” tuturnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER
Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















