Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Berjalan

Ilustrasi, Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Berjalan. (foto:ferry/gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (7/7/2026) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sah karena mengandung cacat formil dan materil.
Putusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu perkara hukum yang banyak disorot sepanjang 2026. Meski demikian, putusan praperadilan itu tidak menghentikan proses hukum pokok yang masih berjalan dan akan diuji dalam persidangan terpisah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dasar penerbitan izin penggeledahan dengan pelaksanaan tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan.
Izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya diberikan berdasarkan permohonan penyidik pada November 2025 untuk kepentingan pencarian dan penyitaan barang bukti yang diduga berada di kediaman Roy Suryo.
Namun saat penggeledahan dilakukan pada 19 Juni 2026, tindakan tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya penangkapan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Menurut hakim, terdapat perbedaan mendasar antara tujuan yang diajukan dalam permohonan izin dan alasan yang digunakan saat pelaksanaan. Pertentangan itu menjadi salah satu dasar pengadilan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.
Majelis juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Roy Suryo berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Selama berstatus tersangka, Roy disebut tetap memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan tidak terdapat urgensi yang cukup untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan penangkapan.
Putusan ini memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sebagian pihak memandangnya sebagai penguatan prinsip due process of law atau prosedur hukum yang benar dalam penegakan hukum pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan memang tidak berfungsi menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Mekanisme tersebut digunakan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, fokus putusan lebih banyak menyoroti aspek prosedural ketimbang substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Perbedaan pemahaman kemudian muncul setelah putusan dibacakan. Kubu Roy Suryo melihat hasil praperadilan sebagai koreksi terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai kemenangan dalam pokok perkara.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan hakim hanya memeriksa dan menilai aspek administrasi serta prosedural. Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara, menurutnya, tetap ada dan akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
Ade juga mengingatkan agar putusan praperadilan tidak dibingkai sebagai kemenangan mutlak. Penilaian terhadap fakta-fakta pidana masih akan berlangsung dalam proses pembuktian di pengadilan.
Perhatian terhadap perkara ini bertambah setelah Peradi Bersatu mengumumkan rencana menyurati Mahkamah Agung. Surat tersebut disebut akan dikirim setelah jadwal sidang pokok perkara ditetapkan.
Mereka menegaskan langkah itu bukan untuk menggugat putusan praperadilan. Permintaan yang akan disampaikan berkaitan dengan status penahanan Roy Suryo selama proses persidangan berlangsung.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Roy Suryo tidak lagi hanya menjadi sengketa mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik. Perdebatan kini juga menyentuh batas kewenangan aparat, fungsi praperadilan, serta perlindungan hak warga negara dalam proses pidana.
Meski memperoleh kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan, Roy Suryo masih akan menghadapi tahapan berikutnya dalam perkara yang sedang berjalan. Persidangan pokok perkara akan menjadi ruang utama untuk menguji seluruh tuduhan yang disangkakan kepadanya.
(berbagaisumber/hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















