Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Dua

Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tahap dua penanganan perkara setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
"Kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TT untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dari Pakar Telematika hingga Hadapi Meja Hijau
Menurut Iman, penyidik berkewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka selama proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum. Setelah diamankan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyebut kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Pengacara Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya saat itu hendak menuju Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengikuti sidang akhir program doktoral yang sedang ditempuhnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah proses penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
BERITA TERPOPULER
























