Hasyim Pertanyakan Keberadaan Batang Pohon yang Ditebang untuk BRT Medan, APH Harus Selidiki

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Hasyim. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki keberadaan batang-batang pohon yang ditebang selama pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Menurutnya, meskipun proyek BRT merupakan inisiatif strategis nasional di bawah naungan Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana proyek dan kontraktor tetap bertanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka ke mana batang-batang pohon yang ditebang itu dibawa dan bagaimana pengelolaannya.
"Pepohonan yang berada di median jalan merupakan aset negara. Oleh karena itu, proses penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil tebangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan," ucap mantan Ketua DPRD Kota Medan itu, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, nasib pohon-pohon tersebut wajib dilaporkan. Pasalnya, harus ada kejelasan apakah batang-batang pohon itu dijual, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk keperluan lain. Menurutnya, hal itu harus dijelaskan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
"Harus ada pertanggungjawaban terkait pohon-pohon yang ditebang di sepanjang jalan tersebut. Meski ini proyek nasional dari kementerian, pelaksana proyek dan kontraktor tetap harus memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam kondisi normal, penebangan pohon di tepi jalan memerlukan proses perizinan yang jelas. Dengan demikian, meskipun dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan nasional, seluruh prosesnya harus tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Biasanya, penebangan pohon di tepi jalan memerlukan izin. Hal itu tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Karena ini adalah proyek BRT nasional, pelaksanaannya memang bisa diteruskan, namun pengelolaan kayu hasil tebangan harus transparan," tuturnya.
Ia menyampaikan, masyarakat berhak mengetahui ke mana batang-batang pohon tersebut dibawa. Politisi PDIP itu berpendapat bahwa sudah saatnya APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, turun tangan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan kayu hasil tebangan tersebut.
"Harus dilakukan penyelidikan untuk memperjelas situasi serta menentukan apakah terdapat unsur kecurangan, penggelapan, atau penyimpangan terkait pohon-pohon yang ditebang tersebut. Semuanya harus dibuat terang benderang," tegasnya.
Selain mendesak dilakukannya penyelidikan, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Medan itu menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pascaproyek.
"Pohon-pohon yang telah ditebang itu harus ditanam kembali. Kondisinya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Upaya penghijauan di sepanjang jalur proyek harus segera dilaksanakan demi menjaga keseimbangan lingkungan," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Komisi D DPRD Sumut telah mengangkat persoalan ini dalam pertemuan dengan Kementerian Perhubungan. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya tidak hanya mendesak agar proyek BRT diselesaikan sesuai jadwal, tetapi juga menuntut transparansi dalam seluruh aspek pelaksanaan proyek.
Ia berharap pemerintah pusat, pelaksana proyek, dan kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan batang pohon yang telah ditebang. Ia menilai transparansi merupakan unsur penting dalam akuntabilitas proyek pemerintah guna mencegah timbulnya kecurigaan di kalangan masyarakat. (hm25)





















