Zulkarnaen Kritik Syarat Penerima PKH Medan Makmur Hanya untuk Desil 1-3

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen. (Foto: Dokumentasi Smartwan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, khususnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang menjadi janji kampanye Wali Kota Medan Rico Waas.
Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menjadikan status tingkatan desil kesejahteraan (Desil 1-3) sebagai syarat untuk menerima bantuan PKH Medan Makmur.
"Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan yang berhak mendapatkan PKH Medan Makmur hanya yang berada di rentang Desil 1-3. Tentu ini bertolak belakang dengan semangat diciptakannya program PKH Medan Makmur. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat," ucap Zulkarnaen, Kamis (6/8/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan PKH Medan Makmur diciptakan untuk mengakomodasi masyarakat Kota Medan yang selama ini tidak mendapatkan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, paling tidak PKH Medan Makmur bisa dari Desil 1-6, bukan hanya sampai Desil 3. Seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit," tegasnya.
Zulkarnaen mengatakan masih banyak warga miskin di Kota Medan yang berada di atas Desil 5. Artinya, masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan bukan hanya masyarakat yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 5, tetapi juga masyarakat miskin yang berada di Desil 6.
"Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1-3, terus nasib masyarakat miskin Desil 4-6 yang belum dapat PKH Kemensos bagaimana? Harus diingat, semangat diciptakannya PKH Medan Makmur untuk mengakomodasi warga miskin Kota Medan yang belum mendapatkan PKH Kemensos, terlepas masyarakat tersebut berada di desil mana," katanya.
Oleh sebab itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial untuk membenahi persyaratan bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan PKH Medan Makmur.
"Pertama, PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada desil, harus pada kondisi riil di lapangan. Kedua, kecamatan dan kelurahan harus terus memperbaiki proses pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar pendistribusian bansos PKH bisa tepat sasaran. Karena kita melihat sampai saat ini pendataan Perlinsos masih carut-marut," pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Hasyim Pertanyakan Keberadaan Batang Pohon yang Ditebang untuk BRT Medan, APH Harus Selidiki





















