Kejari Batu Bara Eksekusi Terpidana DPO Kasus Penipuan Sejak 2022

Terpidana kasus penipuan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (foto: Kejari Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengeksekusi terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2022.
Terpidana Nursyam Marpaung ditetapkan DPO Kejari Batu Bara karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Syahrir Jasman, mengatakan ekseskusi dilakukan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.
"Nursyam Br Marpaung dalam putusan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujarnya.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.
Syahrir menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi ini juga untuk memastikan tidak ada terpidana yang menghindari proses hukum," tuturnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















