Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Laporkan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang ke Ombudsman Sumut atas Dugaan Maladministrasi

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 20.42 WIB
lbh_medan_laporkan_pemko_medan_dan_pemkab_deli_serdang_ke_ombudsman_sumut_atas_dugaan_maladministrasi

LBH Medan menyampaikan laporan ke Ombudsman Sumut. (foto:Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).

Asisten Pemberi Bantuan Hukum (APBH) LBH Medan, Siti Khadijah, memaparkan laporan dengan nomor 73/LBH/S/VII/2026 itu yang menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pemerintah kota dan kabupaten tersebut dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Ia mengungkapkan, dugaan penggunaan APBD untuk kepentingan rehabilitasi gedung kepolisian tersebut telah berlangsung sejak 2025. Pada saat itu, Pemko Medan disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp6,4 miliar.

Tak lama kemudian, rencana rehabilitasi kedua muncul melalui proses tender pada gedung yang sama dengan nilai proyek mencapai Rp4,99 miliar, namun berhasil digagalkan oleh masyarakat.

Pada 2026, LBH Medan menyebut rencana serupa kembali muncul. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pemko Medan diduga mengalokasikan anggaran sebesar Rp19 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dan gedung Polres Belawan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga disebut ikut mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung di Polrestabes Medan.

“Hal itu kami yakini tidak sesuai dengan tupoksinya. APBD adalah hasil keringat rakyat, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepolisian yang sejatinya sudah memiliki DIPA tersendiri,” kata Siti didampingi sejumlah rekannya dari LBH Medan.

LBH Medan juga menilai di tengah banyaknya permasalahan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, seperti kerusakan jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, serta layanan kesehatan dan pendidikan, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar masyarakat.

Siti juga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian anggaran.

“Kita ingin mencegah hal itu terjadi karena berasal dari APBD. Ini sudah beruntun sejak 2025. Sampai 2026 ternyata tidak juga dihentikan, dan kami juga menuntut DPR harus bertanggung jawab atas persetujuan pengalokasian anggaran ini,” kata Siti.

APBH LBH Medan lainnya, Andreas Sihombing, berharap melalui laporan ke Ombudsman Sumut, upaya pengalokasian dana tersebut dapat dihentikan atau dicegah.

“Lebih baik kita mencegah hal itu terjadi sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Andreas.

Mereka juga berharap Ombudsman Sumut dapat segera memeriksa dugaan maladministrasi tersebut untuk memastikan penggunaan uang rakyat benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LBH Medan dan akan segera mempelajarinya.

“Kami akan melakukan penelusuran awal terhadap seluruh substansi laporan sesuai kewenangan,” ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN