Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lansia di Deli Serdang Laporkan Kepala BNNK dan Oknum Satpol-PP ke Polda Sumut atas Dugaan Penganiayaan

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 20.48 WIB
lansia_di_deli_serdang_laporkan_kepala_bnnk_dan_oknum_satpolpp_ke_polda_sumut_atas_dugaan_penganiayaan

Suhendri Umar Tarigan, kuasa hukum dari Lince Manalu saat memberikan keterangan di Polda Sumut. (foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (3/7/2026) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Lince Manalu (65), secara resmi melaporkan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Selain itu, ia juga melaporkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Deli Serdang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Samuel Hutasoit.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 3 Juli 2026. Kuasa hukum Lince Manalu, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.

Umar Tarigan menjelaskan, dugaan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38), anak dari kliennya, terjadi di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.

Ia menyebut, dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat korban dibawa ke Polrestabes Medan. Menurut Umar Tarigan, Samuel Hutasoit semula diamankan oleh tim gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol-PP terkait dugaan penyerangan terhadap petugas. Namun, dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan, korban diduga dianiaya di dalam mobil truk Satpol-PP.

“Jadi klien kami ini (Samuel Hutasoit) diduga dianiaya oleh oknum Satpol-PP di sepanjang jalan menuju Polrestabes Medan,” ujar Umar Tarigan, Jumat (3/7/2026) di Polda Sumut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, kedua bola mata memerah, keluar darah dari hidung, seluruh badan bengkak, serta luka lecet. Atas kondisi tersebut, korban dan keluarga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Jadi hari ini kami telah melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami. Kami juga melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit,” ujar Umar Tarigan.

Dijelaskan Umar, terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan pihaknya. Pertama, LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut terkait oknum Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang. Kedua, STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut yang melaporkan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, atas dugaan penganiayaan.

Lebih lanjut, Umar menyebut dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh anggota Satpol-PP, terdapat empat korban, termasuk Samuel Hutasoit. Saat itu, mereka diduga dituduh memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan dan perusakan terhadap mobil oknum Satpol-PP di lokasi kejadian.

“Sehingga keempat klien kami diamankan, dibawa ke Polrestabes Medan, dan sepanjang perjalanan di dalam mobil tersebut klien kami dipukuli, disepak, dan diinjak. Bahkan menurut keterangan klien kami, mereka juga dipukul menggunakan kayu. Akibatnya, mata sebelah kiri Samuel Hutasoit menjadi samar-samar,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, Lince Manalu melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumatera Utara segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN