Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepala BNNK Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penganiayaan, Ini Responsnya

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 19.55 WIB
kepala_bnnk_deli_serdang_dilaporkan_ke_polda_sumut_atas_dugaan_penganiayaan_ini_responsnya

Suhendri Umar Tarigan, kuasa hukum dari Lince Manalu saat memberikan keterangan di Polda Sumut (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (3/7/2026) – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial SH (38), warga Dusun IX, Gang Karya, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Perwira menengah Polri itu dilaporkan oleh Lince Manalu (65), ibu kandung korban, dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang dibuat pada Jumat (3/7/2026).

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Lince Manalu, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (2/7/2026) pagi.

Umar Tarigan menguraikan, saat itu Josua Tampubolon yang menjabat sebagai Kepala BNNK Deli Serdang datang ke ruang penyidik dan meminta agar SH dikeluarkan dari ruang tahanan.

Setelah dikeluarkan dari ruang tahanan, Josua Tampubolon diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dada korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami nyeri pada bagian dada hingga menyebabkan sesak napas.

Atas kejadian tersebut, sambung Umar Tarigan, orang tua SH membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini, kita laporkan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit alias SH,” ujar Umar Tarigan, Jumat (3/7/2026), di Polda Sumut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan oleh SH dan kuasa hukumnya.

“Beritanya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon singkat. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN