Ketua DPW PAN Sumut Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Pengurus Tunggu Arahan DPP

Saat acara pelantikan Pengurus DPW PAN Sumatera Utara periode 2024-2029 yang dihadiri oleh Gubernur Sumut pada 14 Juni 2026 lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (3/7/2026) – Belum genap satu bulan sejak dilantiknya Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim), sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) pada 24 Juni 2026 untuk periode kepengurusan 2024–2029, ia kini harus menghadapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPW PAN Sumut, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjerat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan komunikasi lebih lanjut dengan DPP PAN.
“Terkait kasus yang melibatkan Pak Syah Afandin, kami belum bisa menanggapinya. Hingga saat ini kami juga belum menyatakan sikap karena harus menunggu dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP terkait langkah ke depan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan, sebagai organisasi politik yang memiliki ketentuan dan mekanisme internal, setiap persoalan yang menyangkut pimpinan partai harus dibahas sesuai aturan organisasi. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan ataupun menyampaikan pernyataan yang belum melalui pembahasan bersama DPP.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah organisasi tentunya ada mekanismenya. Kami sedang menunggu arahan dari DPP PAN sebelum menyampaikan sikap secara resmi,” katanya.
Lebih jauh, ia mengimbau seluruh kader PAN di Sumut agar tetap tenang dan tidak memberikan pernyataan yang bersifat pribadi maupun spekulatif terkait kasus tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami meminta seluruh kader untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sampai ada informasi resmi dari pihak berwenang maupun keputusan dari DPP,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPW PAN Sumut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, kami menghormati segala proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja,” tegasnya.
Diketahui, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap di Kota Medan yang menjerat tujuh orang, salah satunya Bupati Langkat, Syah Afandin. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























