Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa enam orang sebagai saksi, Selasa (18/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG, baik dari internal BGN maupun pihak eksternal.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar Anang dalam keterangannya.
Enam saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur. Mereka yakni J dan UB yang disebut sebagai pihak dari SPPG di Pandeglang, FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, serta AS dari Yayasan Pendidikan BWI.
Selain itu, penyidik turut memeriksa AB yang merupakan staf BGN dan DYU selaku tenaga ahli di lembaga tersebut.
Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap keenam saksi. Anang menyatakan penyidikan masih berlangsung dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Kemudian, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR); dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah kebutuhan program, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.























