Pengunjung Sidang Selundupkan Sabu ke Terdakwa Lewat Modus Bersalaman

Mobil Dalmas di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/8/2026). (Foto: PN Semarang/Mistar)
Semarang, MISTAR.ID – Seorang perempuan berinisial D diamankan petugas karena kedapatan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura bersalaman dengan terdakwa seusai persidangan, Selasa (18/8/2026) sore.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, perempuan yang diamankan merupakan adik dari terdakwa bernama Mohamad Adi Trisugiharto.
Peristiwa bermula setelah sidang pembacaan putusan perkara narkotika selesai. Saat itu, D menghampiri Adi dan keduanya terlihat berjabat tangan.
Petugas yang mengawal tahanan kemudian mencurigai gerak-gerik terdakwa. Saat diminta membuka genggaman tangannya, ditemukan sebuah benda yang dibungkus plastik dan diduga berisi sabu.
"Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka," ujar Hadi.
Barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kejadian, D dibawa menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Sementara itu, Adi kembali dibawa ke tempat penahanan.
"Perempuan itu dibawa ke kantor polisi, tahanan laki-laki kembali ke tempat semula (di rutan)," kata Hadi.
Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi, membenarkan adanya dugaan penyerahan narkotika melalui jabat tangan tersebut. Ia mengatakan temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti.
Menurut Lilik, aksi tersebut berhasil diketahui setelah petugas pengawal tahanan kejaksaan bersama pengawal tahanan kepolisian dan petugas keamanan PN Semarang mencurigai gerak-gerik terdakwa.
"(Pengunjung) Diduga menyerahkan diduga sabu melalui jabatan tangan, hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan bekerja sama dengan pengawal tahanan kepolisian dan kamdal PN," ujarnya.
Sementara itu, Adi kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Lilik mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memasukkan atau menyerahkan narkotika kepada tahanan karena dapat berujung pada proses hukum.
"(Tahanan) Kembali ke lapas karena sudah putusan hari ini. Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama," ucapnya.





















