Monday, July 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Pembunuhan Perempuan di Tugu Kosong Samosir Berstatus Tahanan Rumah

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 13.17 WIB
tersangka_pembunuhan_perempuan_di_tugu_kosong_samosir_berstatus_tahanan_rumah

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean, membenarkan status tahanan rumah terhadap MS (Foto: Pangihutan Sinaga/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial MS (45), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Nuriana Sinurat, yang mayatnya ditemukan di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kini berstatus tahanan rumah.

Status tahanan rumah diberikan setelah jaksa meminta penyidik Polres Samosir melengkapi berkas perkara. Selain itu, terdapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean, mengatakan penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samosir untuk menyempurnakan berkas perkara.

"Polres Samosir sedang melengkapi petunjuk jaksa. Penyidik saat ini juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samosir," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Antonius menjelaskan, selama menjalani tahanan rumah, MS diwajibkan melapor kepada penyidik satu kali setiap minggu. Selain itu, aktivitas tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

"Tersangka wajib lapor seminggu sekali dan gerak-geriknya tetap diawasi penyidik. Semua penanganan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Menurut Antonius, MS yang semarga dengan korban juga telah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukannya sehingga proses penyidikan tetap memiliki dasar hukum.

"Penanganan kasus itu tetap berjalan, dan tersangka juga sudah kalah praperadilan. Kalau petunjuk jaksa sudah kami lengkapi, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya," ucapnya.

MS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 2026 setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menggunakan metode scientific crime investigation (SCI), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, jejak biologis serta alat bukti lain yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Sementara pemicu dugaan pembunuhan terhadap Nuriana Sinurat ini belum diketahui pasti. Polisi juga masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN