Gangguan Ketenteraman, Warga Kelurahan Melayu Adukan Penangkaran Burung Walet ke DPRD Pematangsiantar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pematangsiantar menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap keberadaan penangkaran burung walet, Rabu (19/8/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, mengadukan keberadaan penangkaran burung walet di lingkungan permukiman mereka ke DPRD Kota Pematangsiantar karena dinilai mengganggu ketenteraman warga.
Salah seorang warga, Hunter Manurung, menyampaikan keluhan utama warga di Kampung Bangsal, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, yakni suara burung walet dan perangkat pemanggil burung yang beroperasi di bangunan penangkaran.
“Suara itu menimbulkan kebisingan, terutama warga yang rumahnya di sekitar lokasi. Penangkaran burung walet ini sudah berlangsung lama, kami meminta agar ini ditutup sehingga warga tidak terganggu lagi,” ujar Hunter, Rabu (19/8/2026).
Lanjutnya, penangkaran burung walet di Jalan Wahidin, Jalan Tanah Jawa Gang Mendut/Bangsal, dan sekitarnya telah bertahun-tahun berlangsung hingga menjadi sorotan publik. Meski menjadi sorotan, penangkaran burung walet ini tak juga ditutup.
“Ada sekitar tujuh gedung beralih menjadi tempat penangkaran walet di kawasan permukiman padat penduduk, dekat masjid, tanpa izin usaha, izin lingkungan, maupun kesesuaian fungsi bangunan. Saat ini ada 40 warga yang keberatan,” ujarnya.
Selain warga, ketua dan anggota DPRD Komisi I juga hadir. RDP turut dihadiri beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Mereka menyampaikan bahwa penangkaran burung walet tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, mengatakan seluruh usaha walet di Kelurahan Melayu tidak berizin.
“Penangkaran burung walet ini digolongkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi (medium-high risk) pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko OSS (Online Single Submission),” ujar Hamam.
Disampaikannya juga, izin penangkaran burung walet ini berada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematangsiantar. Sehingga, di DPMPTSP tidak terdapat izin sama sekali.
Hal yang sama juga dikatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, izin terkait lingkungan penangkaran tersebut juga tidak ada.
“Usaha ini belum ada izin lingkungannya, sejauh ini kami belum ada dapatkan izin apa pun. Bahkan, sudah pernah dilakukan tes kebisingan. Dan hasilnya 0,99 desibel, tingkat kebisingan. Normal, 0,55 desibel,” ujar Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, juga tak menampik jika satuannya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1-3, memasang stiker penyegelan/imbauan penghentian aktivitas, dan melakukan pengecekan bersama Dinas PUTR serta pihak kecamatan.
Namun, aktivitas penangkaran burung walet, termasuk pemutaran suara pemanggil walet, hampir 24 jam tetap berjalan. Hal ini menambah kemarahan warga hingga memutuskan mengadu ke DPRD. Hanya saja, RDP tersebut belum menemukan titik terang sehingga rapat diskors dan dilanjutkan minggu depan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, menyampaikan pihaknya akan melanjutkan RDP tentang keresahan masyarakat terhadap adanya penangkaran burung walet.
“Rapat dilanjut minggu depan, dengan memanggil Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, buatkan suratnya ya,” ujarnya. (hm25)























