Friday, August 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Mayoritas Fraksi Tolak Bahas LKPD 2025, Pengamat Soroti Fungsi Pengawasan DPRD Pematangsiantar

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB
mayoritas_fraksi_tolak_bahas_lkpd_2025_pengamat_soroti_fungsi_pengawasan_dprd_pematangsiantar

Elfenda Ananda. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (7/8/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tidak membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, mayoritas fraksi di legislatif menolak pembahasan tersebut, sementara hanya sebagian kecil fraksi yang mendorong agar pembahasan tetap dilakukan.

Fraksi yang menolak pembahasan yakni Fraksi Golkar Indonesia, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Nurani Keadilan yang menguasai 20 dari 30 kursi DPRD Kota Pematangsiantar. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan PAN yang memiliki total 10 kursi mendorong agar pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025 tetap dilaksanakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk LKPD Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025, batas waktunya berakhir pada 31 Juli 2026.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, menyampaikan hingga kini belum ada tindak lanjut maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 yang diterima DPRD.

"Belum, Bang. Izin," ujar Charles saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mengatakan salah satu amanat konstitusional DPRD adalah melakukan evaluasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Dalam fungsi anggaran, DPRD tidak hanya memiliki kewenangan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Elfenda, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah, maka kepala daerah berwenang menetapkan pertanggungjawaban tersebut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Persoalan yang terjadi di Kota Pematangsiantar patut menjadi perhatian serius. DPRD memilih menolak pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan alasan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak dapat direalisasikan. Kekecewaan atas tidak terealisasinya Pokir tentu dapat dipahami karena Pokir merupakan instrumen penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

"Namun, menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk tidak membahas pertanggungjawaban APBD justru menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD selama proses penganggaran dan pelaksanaan APBD berlangsung," lanjutnya.

Dalam pandangannya, DPRD sesungguhnya memiliki berbagai instrumen pengawasan untuk memastikan realisasi Pokir sejak awal, seperti melalui evaluasi realisasi anggaran setiap semester dan triwulan, pembahasan Perubahan APBD, hingga rapat kerja dengan perangkat daerah.

"DPRD seharusnya sudah dapat mengetahui apakah Pokir berjalan sesuai rencana atau menghadapi kendala. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat diidentifikasi lebih dini dan diselesaikan sebelum memasuki tahap pembahasan pertanggungjawaban APBD," katanya.

Elfenda menilai tidak dibahas dan tidak disepakatinya LKPD juga menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tahapan pengelolaan keuangan daerah berikutnya, termasuk pembahasan Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD).

"Terdapat konsekuensi administratif berupa penundaan hak keuangan anggota DPRD selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih jauh lagi, situasi ini dapat membentuk persepsi bahwa Kota Pematangsiantar tidak mampu menyelesaikan proses pembahasan pertanggungjawaban APBD secara baik sesuai mekanisme yang telah diatur," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN