Mayoritas Fraksi DPRD Pematangsiantar Tolak Bahas LKPD 2025, Pertanggungjawaban APBD Terancam Mandek

Kantor DPRD Pematangsiantar. (foto:dokumentasi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (13/7/2026) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 terancam tidak berjalan setelah mayoritas fraksi di DPRD menolak melanjutkan pembahasannya.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama para ketua fraksi, lima dari tujuh fraksi menyatakan menolak pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Adapun fraksi yang menolak, yakni Fraksi Golkar Indonesia, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Nurani Keadilan yang menguasai 20 dari 30 kursi DPRD Kota Pematangsiantar. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PAN dengan total 10 kursi mendorong agar pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025 tetap dilakukan.
"Kami, lima fraksi menolak membahas. Dua fraksi mendukung pembahasan," ucap Ketua Fraksi Golkar Indonesia, Hajja Rini Silalahi, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa pembahasan LKPD justru menjadi forum resmi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menyatakan menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD.
"Kalau ada penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah, sikap penolakan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembahasan Perda Pertanggungjawaban APBD, bukan dengan tidak membahasnya sama sekali," ujar Timbul Lingga, Senin (13/7/2026).
Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus diselesaikan paling lambat pada 31 Juli 2026.
"Kalau memang tidak sepakat dengan penggunaan anggaran eks rumah singgah, inilah kesempatan anggota dewan untuk menolak pada masa pembahasan. Karena ini untuk perda, bisa menerima atau menolak," ujar Timbul.
Jika hingga batas waktu tersebut DPRD tidak mengambil keputusan, kepala daerah berpotensi menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melalui Peraturan Wali Kota sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.
"Sesuai aturan, harusnya dibahas. Maka ketika DPRD tidak membahas, wali kota bisa menetapkan SiLPA lewat Peraturan Wali Kota (Perwa)," ucapnya seraya menambahkan bahwa draf Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah diterima DPRD.
Adapun penolakan yang dilakukan mayoritas fraksi bukan hanya terkait laporan keuangan. Polemik ini juga dipicu penggunaan APBD 2025 untuk pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. Mereka khawatir pembahasan LKPD dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap kebijakan yang sebelumnya dipersoalkan DPRD dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan mark-up harga.
"Karena LKPD 2025 di antaranya memuat pembelian eks Rumah Singgah Covid, sementara DPRD melalui pansus sudah menolak dan melaporkannya ke Kejagung, maka kami juga menolak pembahasan LKPD," sebut Ketua Fraksi Nurani Keadilan, Tigor Harahap.
Selain itu, lima fraksi menilai banyak usulan hasil reses anggota DPRD pada 2025 tidak diakomodasi dalam kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan minimnya respons pemerintah terhadap fungsi representasi DPRD.
"Mau tahu alasannya? Kami sudah reses, tapi pemerintah terkesan cuek kepada kami. Bagaimana dengan hasil reses yang kami lakukan? Masih banyak hasil reses 2025 yang tidak diakomodasi," ucap Ketua Fraksi Gerindra, Chairuddin Lubis. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Akses Pupuk Subsidi di Simalungun Bergantung Data e-RDKK, Petani Diminta Segera Mengurus























