Akses Pupuk Subsidi di Simalungun Bergantung Data e-RDKK, Petani Diminta Segera Mengurus

Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Jenri Saragih. (foto:dokumen jenri/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID, (13/7/2026) – Harapan petani mendapatkan pupuk bersubsidi masih bergantung pada satu syarat, yakni terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Atas hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan petani yang belum masuk dalam e-RDKK diminta segera menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan agar pendataannya dapat diproses.
"Kalau ada kendala, sampaikan ke PPL. Mereka yang akan mendampingi prosesnya, bisa PPL nagori atau kecamatan," kata Jenri di Pematang Raya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak lagi menetapkan penerima pupuk secara manual. Seluruh alokasi mengacu pada data petani yang tercatat dalam e-RDKK dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
"Karena itu, petani diwajibkan bergabung dengan kelompok tani agar diusulkan ke dalam sistem. Sebab, data tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh pupuk bersubsidi," katanya.
Jenri menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan kepada petani yang memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk memiliki lahan pertanian paling luas dua hektare.
Ia juga mengingatkan petani agar tidak khawatir dengan harga pupuk. Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan pemerintah dan berlaku sama di seluruh daerah.
"Distributor ataupun kios resmi tidak dibenarkan menjual di atas HET, sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025," kata Jenri.
Selain itu, penyaluran pupuk kini dilakukan melalui aplikasi i-Pubers. Setiap pupuk yang keluar dari kios akan tercatat dalam sistem sehingga distribusinya dapat dipantau.
Pengawasan, kata Jenri, melibatkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini akan melakukan pemantauan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak serta mencegah penimbunan maupun penjualan di luar ketentuan. (hm27)
























