Pemko Pematangsiantar Berlakukan Fleksibilitas Kerja ASN Selama MPLS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang berikan ruang bagi ASN mengantar anak sekolah.
Melalui kebijakan ini, ASN yang memiliki anak pada usia jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga mengenah atau SMP diberikan keleluasaan dalam pengaturan jam kerja agar dapat dampingi putra dan putri ke sekolah. Penerapan fleksibilitas kerha dilakukan tanpa mengurangi kualitas dari pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja diberikan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah terhadap peran keluarga, khususnya bagi ASN yang ingin dampingi putra-putrinya masuk di hari pertama sekolah.
"Fleksibilitas kerja diberlakukan mengikuti Surat Edaran PANRB, ini selama satu minggu. Namun, ASN yang memanfaatkan kebijakan ini tetap harus bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing," ujar Junaedi Sitanggang, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Junaesi menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diminta mengatur agar pelayanan publik tetap berlangsung optimal.
"Memang tidak kita buat surat edaran baru, kita mengikuti SE PANRB dan juga telah mensosialisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar," ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas agar pelayanan publik tetap berlangsung optimal.
Sementara itu, Pemko Pematangsiantar memastikan fleksibilitas kerja diterapkan secara terukur dan hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan. Setelah masa kebijakan pusat yang diteruskan ke daerah berakhir, ASN kembali menjalankan pola kerja normal. (hm20)
























