Meryl Rouli Saragih Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU Diusut Tuntas

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan perguruan tinggi negeri maupun jenjang pendidikan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan politikus PDI Perjuangan tersebut menyikapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU), berinisial CHS, terhadap puluhan mahasiswi, termasuk mahasiswa baru, yang kini mencuat ke publik.
"Saya sangat prihatin atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa USU. Siapa pun pelakunya, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual," ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Sebagai perempuan sekaligus Anggota Komisi E DPRD Sumut yang membidangi pendidikan, Meryl mendorong agar kasus tersebut ditangani secara cepat, profesional, transparan, serta berperspektif pada perlindungan korban, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pelaku pelecehan seksual harus menerima konsekuensi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sanksi administratif dan etik sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
"Tidak boleh ada perlindungan hanya karena pelaku berasal dari lingkungan kampus. Kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi, khususnya di Sumut, untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta memastikan mekanisme pelaporan yang mudah diakses," katanya.
Ia menambahkan, penguatan sistem tersebut juga harus mencakup pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta membangun budaya saling menghormati melalui pemahaman mengenai persetujuan (consent) dan batasan dalam berinteraksi.
"Sebagai Anggota Komisi E, saya juga mendorong seluruh institusi pendidikan menjalankan kewajibannya menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual," tegasnya.
Lebih lanjut, Meryl menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan.
"Saya siap membantu menghubungkan korban dengan pendampingan hukum dan layanan yang diperlukan agar hak-haknya terlindungi serta proses pencarian keadilan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Ia berharap seluruh perempuan, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, tidak takut untuk bersuara apabila mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual.
"Pelecehan seksual bukanlah kesalahan korban. Setiap laporan harus ditangani dengan serius. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," pungkasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias Pekan Ini, Fokus Jalankan Program Prioritas























