Rumah Dinas Pemkab Dairi Dibongkar Meski Belum Ada Permohonan Eksekusi ke PN

Rumah Dinas Pemkab Dairi dibongkar. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Rumah dinas atau rumah singgah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sidikalang, dibongkar, Senin (13/7/2026).
"Itu rumah persinggahan atau rumah dinas yang dibongkar," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp.
Menanggapi pembongkaran tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga mengatakan pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kami coba pelajari apakah ada kasus yang mirip, sejauh mana kemungkinan hasilnya jika banding, dan apakah ada novum baru sebelum diputuskan pada Selasa (14/7/2026). Silakan dikomunikasikan dengan BKAD agar data detail dan historisnya lengkap," kata Vickner.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Dairi, Arjun Nainggolan, yang menjadi kuasa hukum Pemkab Dairi menjelaskan Pemkab tidak memiliki kewenangan melarang pembongkaran bangunan yang berada di objek sengketa.
"Perkara ini masih berproses. Pemkab Dairi memang kalah di tingkat pertama, tetapi putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih tersedia upaya hukum. Mengenai pembongkaran bangunan di objek sengketa, kemungkinan pengawasannya berada pada pihak pengadilan," ujar Arjun.
Informasi yang diperoleh Mistar dari seorang sumber di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, menyebutkan hingga kini belum ada permohonan eksekusi yang diajukan terkait pembongkaran bangunan tersebut.
"Benar, Pemkab Dairi dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah melawan Raja Ardin Ujung. Namun, terkait pembongkaran bangunan di objek perkara, belum ada pihak yang mengajukan permohonan eksekusi," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, PN Sidikalang telah menolak gugatan Pemkab Dairi dalam perkara sengketa tanah dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan Raja Ardin Ujung (RAU).
RAU mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Dairi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Dairi, khususnya Bupati Dairi, atas perkara tanah yang saya menangkan di PN Sidikalang. Atas kemenangan ini saya tidak menuntut ganti rugi maupun melaporkan dugaan pencemaran nama baik," kata RAU saat ditemui di lokasi objek sengketa, Kamis (9/7/2026).
RAU menjelaskan sengketa tersebut telah berlangsung selama enam tahun dan telah melalui 10 putusan. Ia merujuk Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk yang menolak gugatan Pemkab Dairi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah atas tanah seluas 2.775 meter persegi tersebut.
Putusan tersebut juga menyatakan gugatan Pemkab Dairi ditolak seluruhnya, namun hingga kini perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (hm20)






















