Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemkab Dairi Kalah Gugatan Sengketa Tanah di PN Sidikalang, Siapkan Upaya Banding

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 20.31 WIB
pemkab_dairi_kalah_gugatan_sengketa_tanah_di_pn_sidikalang_siapkan_upaya_banding

Objek tanah di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (9/7/2026) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Atas putusan tersebut, Raja Ardin Ujung (RAU) selaku tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Dairi selaku penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi dalam perkara tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi, atas perkara tanah yang saya menangkan di PN Sidikalang. Atas kemenangan ini saya tidak menuntut ganti rugi, juga tidak melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas kalahnya Pemkab yang berperkara dengan saya," kata RAU kepada Mistar di lokasi objek tanah tersebut, Kamis (9/7/2026).

RAU juga menjelaskan dasar kemenangannya dalam perkara tersebut. Menurutnya, sudah ada 10 putusan selama proses sengketa tanah yang berjalan selama enam tahun.

RAU menunjukkan Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama. Putusan tersebut memuat gugatan Bupati Dairi yang diwakili Arjun Nainggolan, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Dairi, bersama kuasa hukum lainnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3/10741/Hukum/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, majelis juga menolak gugatan konvensi penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan rekonvensi para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk sebagian.

Majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah atas tanah objek sengketa seluas 2.775 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Majelis juga menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1568 tanggal 14 Oktober 2009 atas tanah seluas 940 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, memiliki kekuatan hukum sepanjang menyangkut Sertifikat Hak Milik Nomor 1568 atas nama Raja Malum Ujung.

Selain itu, majelis menyatakan sah peralihan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1568 dari Tergugat I sampai V Rekonvensi/Penggugat I sampai V Rekonvensi kepada Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi dan Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi.

Majelis hakim juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.361.000.

Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Sidikalang pada Senin, 22 Juni 2026, oleh Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, didampingi Agung Christofan Dedas Sinuhaji, S.H., dan Guntur Aris Prabowo, S.H., M.H., sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 2 Juli 2026.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon, Kamis (9/7/2026), mengakui kekalahan tersebut pada tingkat pertama. Namun, menurutnya putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Pemkab Dairi masih akan menempuh upaya hukum.

"Dalam perkara aset pemerintah, upaya hukum dilakukan secara optimal sampai tingkat Mahkamah Agung. Artinya masih ada upaya banding. Hasil putusan sudah kami serahkan kepada Bupati, dan kami menyarankan untuk melanjutkan upaya banding," kata Arjun.

Sebelumnya diberitakan Mistar, Bupati Dairi menggugat tujuh warga ke Pengadilan Negeri Sidikalang terkait sengketa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Dairi yang diduga dikuasai warga.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk. Ketujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, sebelumnya membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN