Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Adira Digugat ke PN Medan, Investor Minta Uang Rp1,72 Miliar Dikembalikan

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 20.12 WIB
pt_adira_digugat_ke_pn_medan_investor_minta_uang_rp172_miliar_dikembalikan

Editor Gea (kanan) dan Mina (kiri) saat berada di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Mina, selaku penggugat yang merupakan investor atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penggelapan dana talangan.

Penasihat hukum (PH) Mina, Editor Gea, meminta PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengembalikan uang kliennya sebesar Rp1,72 miliar. Permintaan ini disampaikan Editor dalam siaran persnya kepada Mistar.

Editor menjelaskan, pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini di antaranya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai tergugat I, Bambang Irmanto selaku Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 3 sebagai tergugat II, dan Titik Wulandari selaku Retention Head (RH) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 3 sebagai tergugat III, serta empat turut tergugat yang salah satunya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Klien kami ini pemberi dana talangan atau pihak ketiga di luar bank atau bisa dibilang sebagai investor. Kami memohon kepada majelis hakim agar menerima gugatan kami seluruhnya. Kami juga meminta agar tergugat I, tergugat II, dan tergugat III membayar kerugian Materiel berupa pengembalian dana talangan kepada klien kami sebesar Rp1.644.000.000 ditambah margin keuntungan 5 persen Rp82.200.000 dengan total Rp1.726.200.000 (1,72 miliar) secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim supaya menghukum para tergugat untuk membayar kerugian imateriel kepada kliennya sebesar Rp425 juta.

"Kami juga memohon majelis hakum agar menghukum para tergugat membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp500 ribu kepada klien kami setiap harinya terhitung sejak putusan inkrah hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan sempurna," ucap Editor.

Ia menjelaskan, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat. Kata Editor, pihaknya telah menghadirkan sebanyak dua saksi di persidangan pada Selasa (7/7/2026).

"Kemarin sidang nomor register perkara 1070/Pdt.G/2025/PN Mdn berlanjut di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang kami sebagai penggugat hadirkan," katanya.

Editor menyampaikan, kedua saksi tersebut menerangkan Titik telah memperkenalkan dirinya sebagai karyawan dan pejabat di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang berkantor di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan jabatan Retention Head.

"Saksi kami juga menyampaikan awalnya Titik menawarkan program dana talangan dari Adira Finance dengan margin 5 persen per Purchase Order (PO) kepada klien kami dan transaksi dana talangan tersebut telah berjalan. Titik mengirimkan PO nasabah Adira kepada klien kami setiap kali meminta uang dari klien kami," ujarnya.

Lanjut Editor, Firman salah satu saksi yang pihaknya hadirkan menerangkan bahwa pada 3 November 2023 pernah bertemu bertiga dengan Mina dan Titik di salah satu kafe di daerah Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.

"Dalam pertemuan tersebut, saksi Firman mendengar percakapan mereka bahwa Titik memperkenalkan dirinya sebagai karyawan dengan jabatan Retention Head Adira Finance dan menawarkan program dana talangan dengan margin 5 persen per PO kepada Penggugat. Ketika bukti foto dengan tanda bukti P-2 diperlihatkan di persidangan, saksi mengonfirmasi bahwa benar foto tersebut adalah pertemuan mereka bertiga waktu itu," ucapnya.

Di dalam persidangan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 57 bukti surat atau tulisan, berupa foto Titik saat meneken surat pernyataan kebenaran dana talangan di Kantor Adira Lubuk Pakam, surat pernyataan asli berlogo dan berstempel resmi Adira Finance, bukti-bukti transfer dana talangan ke rekening pribadi Titik yang belum dikembalikan sebagai kerugian penggugat dengan total Rp1,72 miliar.

"Serta bukti-bukti chat Titik tersebut yang mengarahkan penggugat untuk mentrasfer dana talangan melalui rekening pribadinya saja dan bukan ke rekening perusahaan Adira Finance. Klien Kami sangat berharap perlindungan hukum dan keadilan. Selain itu, perkara ini juga kami harapkan dapat menjadi perhatian bagi perusahaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak melakukan fraud yang berakibat pada kerugian masyarakat akibat kelalain pembinaan dan pengawasan terhadap tindakan karyawan. Peran OJK juga sangat diperlukan untuk selalu mengawasi PUJK, sehingga perkara seperti ini dapat dicegah sejak dini dan tidak terjadi lagi," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN