Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Advokat Gugat Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ke PN Medan Terkait Perpanjangan Jabatan Peradi

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 18.52 WIB
advokat_gugat_wamenko_kumham_imipas_otto_hasibuan_ke_pn_medan_terkait_perpanjangan_jabatan_peradi

Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan saat mendaftarkan gugatan PMH terhadap Otto Hasibuan ke PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Otto yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi serta perpanjangan masa jabatan ketua umum organisasi tersebut.

Kuasa hukum para penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan, mengatakan gugatan ini dilayangkan oleh dua advokat sebagai pihak penggugat, yakni Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution.

“Hari ini kami kuasa hukum para penggugat dari Kantor Advokat Unggul & Rekan resmi mendaftarkan gugatan perkara dugaan PMH ke PN Medan,” ujarnya kepada awak media di PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Dalam gugatan ini, Otto dijadikan tergugat I dan Azwir Agus selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan sebagai tergugat II. Sementara itu, terdapat 12 turut tergugat, terdiri dari 11 pengurus DPN Peradi dan satu notaris, Merry Koesnadi.

Ia menjelaskan pengajuan gugatan ini berangkat dari keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1–2 Agustus 2025 yang dinilai tidak sesuai anggaran dasar organisasi karena menunda munas dan memperpanjang masa jabatan ketua umum tanpa mekanisme munas.

“Perpanjangan masa jabatan ketum DPN Peradi semestinya dilakukan melalui mekanisme munas, bukan rapimnas. Oleh karena itu, kami menilai agenda Rapimnas Peradi tersebut cacat formil,” lanjutnya.

Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tanggal 22 November 2024, khususnya terkait syarat ketua umum organisasi advokat.

Sebelumnya, aturan organisasi advokat melarang ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Namun, ketentuan tersebut disebut telah dihapus dalam perubahan AD terbaru.

“Saat ini ketentuan larangan pejabat negara tersebut dihapus, dan salah satu tergugat kini menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas,” ujarnya.

Ali menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 dan Nomor 183, ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan AD Peradi 2020–2025 serta keputusan Rapimnas Peradi 1–2 Agustus 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta rekening resmi DPN Peradi diblokir selama proses hukum berjalan.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp5,3 juta dan imateriel sebesar Rp1.000 kepada masing-masing penggugat. Saat ini, pihaknya menunggu registrasi perkara dan jadwal persidangan di PN Medan.

Kuasa hukum lainnya, Goncalwes Sirait, meminta Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi demi regenerasi organisasi.

Sementara itu, Ardiansyah Bancin menegaskan independensi organisasi advokat harus tetap dijaga dan semua pihak wajib tunduk pada hukum yang berlaku. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN