Disertasi Restorative Justice Antar Advokat ini Raih Gelar Doktor dengan Predikat Magna Cumlaude

Advokat Andre Renardi Nasution resmi menyandang gelar Doktor di Unissula Semarang dengan predikat magna cumlaude. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kajian ilmiah tentang rekonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap korban tindak pidana pemukulan ringan dalam perspektif restorative justice mengantarkan advokat Andre Renardi Nasution meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dengan predikat Magna Cumlaude.
Resmi menyandang gelar Dr H Andre Renardi Nasution SH, MH, CLA dengan disertasi tersebut, advokat di Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan itu menjelaskan perkembangan hukum pidana di Indonesia kini sedang bergerak dari sistem warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht/WvS) menuju kodifikasi nasional berbasis Pancasila melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perubahan tersebut, kata dia, menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju pendekatan restoratif dan korektif. Pendekatan ini menekankan keadilan yang memulihkan, perlindungan hak asasi manusia, serta menyesuaikan dengan dinamika kejahatan modern.
“Fokus pemidanaan juga mengalami perubahan, menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat, serta pemulihan keseimbangan sosial dengan mempertemukan dan mendamaikan pelaku dengan korban,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, perubahan ini dimulai dari ruang lingkup kepolisian berdasarkan peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif. “Seiring dengan perkembangan hukum pidana,” tuturnya.
Andre juga turut menyampaikan rasa syukurnya bagi semua pihak yang mendukungnya selama menempuh pendidikan doktoral, terutama istri dan keluarganya.
“Semoga ilmu yang saya peroleh dapat berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya, serta bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” ucapnya.
Ia juga berharap capaian akademik tersebut dapat menjadi dorongan bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk terus menuntut ilmu.
PREVIOUS ARTICLE
BPMP Sumut Dorong Pemda Segera Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027BERITA TERPOPULER























