Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Tangkap Pelaku Pencurian Pintu Pagar Besi, Dua Rekan Masih Diburu

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 18.58 WIB
polres_sergai_tangkap_pelaku_pencurian_pintu_pagar_besi_dua_rekan_masih_diburu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sergai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AP alias D, 27 tahun, warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, berhasil diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku diduga terlibat pencurian di sebuah rumah kosong milik Sugito, 66 tahun, di Dusun I Desa Sei Bamban.

Dalam aksinya, pelaku menggasak satu unit pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4x3 meter dari teras depan rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui Kamis (14/5/2026) sore, setelah korban menerima informasi dari saksi bahwa rumahnya telah dibongkar orang tidak dikenal.

Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan mendapati pintu pagar besi serta sejumlah barang lainnya telah hilang. Selain pintu pagar, dua pintu besi bagian belakang dan satu unit mesin pompa air juga dilaporkan raib. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksinya dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke tempat penampungan barang bekas (kilang botot).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN