Terlibat Narkotika, Personel Polres Toba Jalani Sidang Etik dan Direkomendasikan PTDH

Saat dilaksanakan sidang kode etik di Polres Toba. (foto:dokumenpolrestoba/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Polres Toba melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah seorang anggotanya, Briptu A.T, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (13/6/2026).
Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Khairudin, sidang tersebut dilaksanakan di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba yang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman.
Menurutnya, dalam sidang tersebut Briptu A.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Selain sebagai pengguna, yang bersangkutan juga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah R.M alias Kallo, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, tepatnya pada Minggu (25/5/2025),” ucap Khairudin.
Lanjut Khairudin, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025, yang bersangkutan divonis hukuman penjara selama enam bulan. Komisi kode etik kemudian merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kendati demikian, atas putusan tersebut Briptu A.T akan melakukan banding terhadap putusan tersebut,” tutur Kasi Humas Polres Toba, Selasa (19/5/2026). (hm27)


















