Hasil Banding Kompol DK Belum Keluar, Polda Sumut: Masih Diproses Mabes Polri

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hingga saat ini, hasil banding sidang kode etik profesi Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK belum diketahui. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang bersangkutan langsung mengajukan banding ke Mabes Polri.
“Iya benar, setelah dijatuhi vonis PTDH, Kompol DK mengajukan banding ke Propam Mabes Polri,” ujar Kombes Ferry, Senin (18/5/2026) sore.
Saat ditanya lebih lanjut apakah hasil banding tersebut telah keluar, Kombes Ferry mengaku belum mengetahuinya karena proses banding ditangani Propam Mabes Polri.
“Hasilnya belum ada. Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah (pamen), banding diajukan ke Mabes Polri. Kami juga belum tahu apakah bandingnya diterima atau tidak. Nanti setelah ada hasilnya baru disampaikan kepada kami,” ujar Ferry mengakhiri.
Sebelumnya, Kombes Ferry menyebut selama bertugas di kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK telah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Iya benar, selama bertugas di kepolisian Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.
Menurut Ferry, banyaknya pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan pihaknya untuk menjatuhkan hukuman berat berupa PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
Selain itu, selama tahapan pemeriksaan, yang bersangkutan disebut tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaan penyidik kami menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik tadi digelar dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, serta diikuti sejumlah hakim kode etik.
Hasil sidang menyatakan tidak ditemukan hal yang meringankan agar Kompol DK tetap dapat bertugas di institusi kepolisian.
“Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH. Tidak ada hal yang meringankan dan yang memberatkan, dia tidak kooperatif,” tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















