Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tidak Terima Dipecat dari Kepolisian, Kompol DK Ajukan Banding ke Kapolri

Mistar.idKamis, 7 Mei 2026 pukul 11.10 WIB
tidak_terima_dipecat_dari_kepolisian_kompol_dk_ajukan_banding_ke_kapolri

Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, mengajukan banding ke Kapolri. Menurutnya, ia masih layak bertugas sebagai polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, setelah dijatuhi vonis paling berat yakni PTDH, Kompol Dedi Kurniawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis (7/5/2026).

Saat ditanya apakah upaya banding Kompol DK berpeluang dikabulkan sehingga dapat kembali bertugas di kepolisian, Ferry mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, karena menjadi kewenangan tim hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kombes Ferry mengatakan selama bertugas di kepolisian, Kompol DK berulang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Selama bertugas di kepolisian Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.

Karena banyaknya pelanggaran tersebut, lanjut Ferry, menjadi pertimbangan pihaknya untuk memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap Kompol DK.

Selain itu, selama tahapan pemeriksaan, Kompol DK disebut tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kami, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik tadi digelar dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Ferry.

Adapun sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti sejumlah hakim kode etik. Hasil sidang menyatakan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman sehingga Kompol DK tetap dijatuhi sanksi PTDH. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN